Hari ini, kuliah Dasar-Dasar Agronomi membahas materi tentang klasifikasi pada tanaman. Materi berkembang dan diskusi dengan mahasiswa berjalan sampai pada munculnya pertanyaan dari mahasiswa tentang "Apa kendala kemitraan pada usaha peternakan? Pastinya yang namanya bermitra, biasanya ada gap atau ketidakpuasan antarpihak. Dan bagaimana cara mengatasinya?".
Pertanyaan belum bisa terjawab pada saat perkuliahan secara baik, sehingga saya memintanya menjadi PR bagi saya untuk mencari tahu jawaban yang tepat. Pada tulisan kali ini, saya ingin mengulas jawaban dari pertanyaan mahasiswa tersebut, mudah-mudahan bisa dipahami dengan baik dan menjawab rasa penasaran mahasiswa sehingga menambah wawasan atau pengetahuan bagi mahasiswa.
Kemitraan di sektor pertanian dan peternakan saat ini sudah banyak dilakukan, baik antara pemerintah dengan masyarakat, perusahaan swasta dengan masyarakat, atau organisasi-organisasi masyarakat sosial dengan masyarakat. Kemitraan berarti suatu bentuk persekutuan antara dua pihak atau lebih yang membentuk suatu ikatan kerjasama atas dasar kesepakatan dan rasa saling membutuhkan dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kapabilitas di suatu bidang usaha tertentu atau tujuan tertentu untuk mendapatkan hasil yang baik. Adanya kemitraan diharapkan dapat memberikan keuntungan kepada masing-masing pihak yang bermitra. Selain itu, kemitraan secara tidak langsung merupakan bentuk tanggungjawab moral para pemodal untuk memberdayakan masyarakat agar terbangun ekonomi yang lebih baik terutama di pedesaan. Pemberdayaan masyarakat desa perlu diupayakan agar masyarakat desa dapat secara mandiri memenuhi kebutuhannya terutama masyarakat marginal yang terbatas akan sumberdaya, seperti kaum perempuan, dan kelompok-kelompok yang terabaikan secara sosial. Pemberdayaan juga merupakan usaha peningkatan kemampuan, motivasi dan peran dari semua unsur atau lapisan di dalam masyarakat agar dapat tercipta suatu sumber pendapatan (bentuk usaha) dalam rangka mencapai kesejahteraan sosial. Ada beberapa keuntungan jika kemitraan ini diterapkan antara lain: 1. Peternak atau petani mendapatkan bantuan pemrodalan seperti bibit/benih dan obat-obatan; 2. Peternak atau petani memperoleh pendampingan dan pembinaan (tenaga ahli) mengenai usaha ternak atau usahatani baik secara teori maupun pratik dan juga pengawasan selama kegiatan mitra berlangsung; dan 3. Adanya keterjaminan pasar untuk hasil/produk dari kegiatan bermitra.
Sebagai contoh adalah kemitraan antara PT Great Giant Live Stock dengan kelompok peternak sapi di sekitar wilayah perusahaan dengan pola kemitraan inti-plasma. PT GGLC merupakan anak perusahaan dari PT GGPC yang tergabung dalam Gunung Sewu Grub. Perusahaan GGLC dalam hal ini menjalankan tanggung jawab sosial (Corporate Social Responsibility atau CSR) yang saat ini menjadi Created Shared Value atau CSV. Perbedaan CSV dan CSR yaitu jika CSR berfokus pada doing good atau melakukan kebaikan sedangkan CSV berfokus pada integrasi aktivitas perusahaan dengan menjadi bagian dari masyarakat. Dengan kata lain, CSV yang digagas oleh Michael Porter dan Mark Kramer merupakan suatu strategi bisnis yang menciptakan keunggulan kompetitif dengan menghasilkan nilai ekonomi sekaligus nilai sosial bagi masyarakat. Konsepnya, CSV berfokus pada hubungan antara kemajuan perusahaan dan kemajuan komunitas, dimana solusi terhadap masalah sosial menjadi peluang bisnis baru yang berkelanjutan.
Kembali pada pertanyaan mahasiswa, apakah kegiatan kemitraan dapat memunculkan kendala-kendala selama berlangsung? Jawabannya, kembali kepada setiap jenis kemitraan yang terjadi. Jika yang dimaksud adalah potensi masalah, bisa saja ada. Bentuknya? Macam-macam. Tidak bisa digeneralisir. Kita harus melihatnya per kasus. Berdasarkan hasil penelitian pada jurnal file:///C:/Users/USER-PC/Downloads/320-Article%20Text-1063-1-10-20221214.pdf kemitraan yang terjadi antara PT GGLC dengan kelompok peternak Limousin masih bisa dirasakan dan ditemukan. Kendalanya adalah keinginan untuk mampu meningkatkan kapasitas usaha masih terkendala pada keterbatasan waktu, manajemen dan sumberdaya. Secara operasional, PT GGLC sebagai inti telah memfasilitasi bantuan berupa akses sumber modal, kredit bank, pakan berupa kulit nanas, kulit singkong, konsentrat, obat-obatan, bibit sapi (jika pola mitranya weaner), jaminan harga produk, keberlanjutan usaha dan pendampingan atau tenaga ahli. Berikutnya, jika peternak ingin membesarkan atau memperluas skala usaha maka peternak harus bisa fokus dan mengelola usaha dengan baik (dan ini yang menjadi kendalanya).
Adapun selama kegiatan bermitra dengan PT GGLC, hambatan yang pernah dirasakan oleh masyarakat lebih kepada peraturan dan kebijakan dari PT GGLC yang dirasa membebani masyarakat, namun saat ini sudah dihapuskan. Contohnya seperti, adanya aturan dari perusahaan bahwa selama bermitra, peternak sebagai plasma tidak diperbolehkan membudidayakan ternak selain daripada ternak yang dimitrakan. Hal tersebut dirasakan memberatkan peternak, karena peternak juga ingin memiliki ternak sendiri yang tidak terikat dengan perusahaan sehingga jika sewaktu-waktu butuh dana darurat, bisa dijual kapanpun tanpa harus menunggu jadwal panen yang ditentukan perusahaan. Kendala lainnya adalah adanya syarat minimal ternak yang harus dimiliki plasma, yang awalnya minimal harus 6 ekor, saat ini telah dikurangi menjadi 4 ekor. Artinya, meskipun kemitraan memiliki potensi masalah atau kendala, hal tersebut dapat diselesaikan jika ada komunikasi yang baik antara pihak yang bermitra. Dan tentu saja kemitraan dapat berjalan dengan baik, jika pihak yang bermitra dapat menjalani kesepakatan-kesepakatan yang telah dibentuk di awal kemitraan akan dilaksanakan.
Contoh lainnya, adalah pada kemitraan penggemukan domba di Kabupaten Bogor. Hasil penelitian berikut ini https://media.neliti.com/media/publications/40179-ID-pengaruh-kemitraan-terhadap-keuntungan-usaha-penggemukan-domba-di-kabupaten-bogo.pdf menunjukkan adanya keharusan perbaikan terutama pada kesepakatan atau perjanjian tertulis antar pihak-pihak yang bermitra yaitu antara lembaga pembiayaan (BPZIS Bank Mandiri), perusahaan CV. MT Farm, dan peternak. Perjanjian hitam di atas putih akan melindungi secara hukum ketiga pihak tersebut dan menjadi landasan untuk motivasi, komitmen dan semangat dalam menyukseskan kerjasama tersebut. Selain itu, pendampingan dan pembinaan perlu dilakukan secara insentif terutama oleh peran dari lembaga penghubung yaitu CV. MT Farm. Dalam hal ini, CV MT Farm harus bisa memfasilitasi tenaga ahli yang bisa mendampingi proses budidaya dan manajemen usaha ternak penggemukan domba.
Demikian jawaban singkat atas pertanyaan mahasiswa pada diskusi hari ini. Semoga dapat menjawab atas apa yang ditanyakan. Anda bisa mencari literasi dari artikel jurnal penelitian untuk menambah wawasan dan pengetahuan tentang pola kemitraan, persyaratan kemitraan, dan keuntungan secara kuantitatif dari kegiatan kemitraan baik pada sektor pertanian, peternakan maupun perikanan. Terimakasih atas perhatiannya.
No comments:
Post a Comment