Privatisasi Sumberdaya Publik: Solusi atau Problem Baru?

Salah satu topik menarik di mata kuliah Ekonomi Pertanian adalah topik tentang sumberdaya dan pengelolaannya. Secara umum sumberdaya adalah segala sesuatu yang dimanfaatkan oleh manusia untuk memenuhi setiap kebutuhannya. Sumberdaya alam ada yang dapat diperbaharui seperti tanaman, hewan, air, dan angin. Sumberdaya alam yang tidak dapat diperbaharui contohnya bahan bakar fosil, mineral dan logam, serta uranium. Secara kepemilikan, sumberdaya alam ada yang bersifat privat dan ada yang bersifat publik. Sumberdaya alam milik privat artinya sumberdaya alam yang secara hukum atau praktik dikuasai dan dimiliki oleh individu atau badan perorangan/swasta sehingga mereka memiliki hak untuk menggunakan, mengelola, memindahtangankan ataupun melarang orang lain untuk memanfaatkannya. Adapun sumberdaya publik (public goods) artinya sumberdaya yang banyak dimanfaatkan dan bisa diakses oleh semua orang. 

Pada tulisan kali ini, saya ingin menyoroti tentang sumberdaya alam yang bersifat publik, yang kalau dilihat lebih dalam lagi ternyata sangat kompleks persoalannya.

Dilema Keberlanjutan Prodi Perikanan Kampus Se-Indonesia

Untuk para dosen yang berada di homebase perikanan, sepertinya tahun ini sedang pada galau karena proses akreditasi yang terhambat. Semenjak ada peralihan akreditasi dari BAN PT ke Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) ternyata membawa perubahan-perubahan kebijakan. Di kampus saya saat ini, ada dua prodi perikanan yaitu Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan (PSDP) dan Teknologi Hasil Perikanan (THP). Keduanya sudah habis masa re-akreditasinya. Seharusnya dari 2024 kemarin PSDP dan THP sudah pengajuan akreditasi tapi karena terkendala berbagai masalah internal kampus yang harus diselesaikan, proses pengajuan akreditasi menjadi tertunda. Alhamdulillah tahun 2025 ini, masalah internal kampus sudah selesai. Namun, saat akan pengajuan bagi akreditasi kedua prodi tersebut terkendala di sistem dan LAM nya. Pertama, untuk prodi PSDP. Proses pengajuan akreditasi terkendala di sistem SAPTO 2.0 yang belum ada menu pengajuan akreditasinya. Kedua, untuk prodi THP. Proses pengajuan akreditasi terkendala karena belum ada LAM yang bisa menaungi prodi THP. Kalau THP masuk ke LAM Perikanan, kendalanya karena adanya teknologinya. Kalau masuk ke LAM teknologi, prodi THP di UNU Lampung tidak ada teknologi penggunaan mesin-mesin sehingga kurang relevan juga. Ada wacana dari fakultas bagaimana kalau sebaiknya diajukan sebagai prodi baru saja, jadi antara PSDP dna THP di merger menjadi prodi PERIKANAN. Selain di sistem SAPTO 2.0 BAN PT ada menu pengajuan prodi baru, juga karena dengan prodi PERIKANAN dirasa lebih luas cakupannya. Jika dilihat dari keadaan internal di kampus kami, dosen perikanan di kampus kami sudah mencukupi jika mengajukan prodi baru, karena sudah ada 6 dosen perikanan, sementara jumlah minimum pendirian prodi minimal 5 dosen yang bidang keilmuannya linier. Selain itu, mencari mahasiswa untuk masuk ke prodi THP dan PSDP ini sulit sekali. Kedua prodi tersebut selalu minim mahasiswa di antara prodi lainnya di FP3 (Agribisnis dan Peternakan). Saya rasa karena kedua prodi tersebut masih sangat asing di telinga masyarakat. Seandainya prodinya jelas Perikanan maka masyarakat jauh lebih familiar. 

Ternyata Menjadi Dosen Tidak Sesepi Itu!!

Foto bersama dosen FP3 Kurang lebih sudah delapan tahun saya menyandang title sebagai dosen. Kalau dipikir-pikir, delapan tahun itu bukan wa...