Mungkin di antara kita sudah mengetahui bahwa pemerintah berniat menaikkan tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) per Januari 2025. Nilai kenaikan PPN sebesar 12% dari sebelumnya 11% yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Tarif PPN sebesar 11% berlaku 1 April 2022 dan akan berganti sebesar 12% pada 1 Januari 2025. Perlu diketahui PPN adalah pajak yang dipungut oleh wajib pajak orang pribadi, badan dan pemerintah yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau transaksi jual beli Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP).
Rencana kenaikan PPN ini menimbulkan pro kontra di tengah-tengah masyarakat. Para netizen di platform media sosial yang tidak setuju dengan rencana ini memberikan berbagai alasan.
Comments
Post a Comment