Salah satu topik menarik di mata kuliah Ekonomi Pertanian adalah topik tentang sumberdaya dan pengelolaannya. Secara umum sumberdaya adalah segala sesuatu yang dimanfaatkan oleh manusia untuk memenuhi setiap kebutuhannya. Sumberdaya alam ada yang dapat diperbaharui seperti tanaman, hewan, air, dan angin. Sumberdaya alam yang tidak dapat diperbaharui contohnya bahan bakar fosil, mineral dan logam, serta uranium. Secara kepemilikan, sumberdaya alam ada yang bersifat privat dan ada yang bersifat publik. Sumberdaya alam milik privat artinya sumberdaya alam yang secara hukum atau praktik dikuasai dan dimiliki oleh individu atau badan perorangan/swasta sehingga mereka memiliki hak untuk menggunakan, mengelola, memindahtangankan ataupun melarang orang lain untuk memanfaatkannya. Adapun sumberdaya publik (public goods) artinya sumberdaya yang banyak dimanfaatkan dan bisa diakses oleh semua orang. Pada tulisan kali ini, saya ingin menyoroti tentang sumberdaya alam yang bersifat publik, yan...
Mungkin di antara kita sudah mengetahui bahwa pemerintah berniat menaikkan tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) per Januari 2025. Nilai kenaikan PPN sebesar 12% dari sebelumnya 11% yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Tarif PPN sebesar 11% berlaku 1 April 2022 dan akan berganti sebesar 12% pada 1 Januari 2025. Perlu diketahui PPN adalah pajak yang dipungut oleh wajib pajak orang pribadi, badan dan pemerintah yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau transaksi jual beli Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). Rencana kenaikan PPN ini menimbulkan pro kontra di tengah-tengah masyarakat. Para netizen di platform media sosial yang tidak setuju dengan rencana ini memberikan berbagai alasan.